Rabu, 26 November 2008

SEMINAR PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI bekerja sama dengan Politeknik Negeri Jakarta mengadakan Seminar Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada tanggal 27 November 2008 di Hotel Bumi Wiyata. Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi Penegakan Hukum dalam Rangka Perlindungan HAM Perempuan dan Anak yang Menjadi Korban Perdagangan Orang (Trafficking). Dihadiri oleh 100 orang dari unsur masyarakat dan Perguruan Tinggi.

Topik-topik yang dibahas dalam seminar ini, antara lain Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disampaikan oleh Bapak Topo Santoso, SH, MH. Perlindungan HAM dalam Praktek melawan Perdagangan Anak yang disampaikan oleh DR. Seto Mulyadi selaku Direktur Komnas Anak. Pencegahan Perdagangan Orang Terhadap Perempuan yang dibawakan oleh Direktur Komnas Perempuan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Drs. Gatot Edy Pramono MSi (Kapolres Depok).

Seminar dibuka oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta Prof. Dr. Ir. Johny Wahyuadi M. Soedarsono, DEA dan ditutup oleh Pembantu Direktur Bidang Akademik PNJ Drs. Sri Wahyono, MSi.

(prj)

Tidak ada komentar: