Selasa, 10 Maret 2009

TAWARAN PENELITIAN 2009

UP2M PNJ kembali menawarkan berbagai skim penelitian tahun 2009. Dalam Suratnya ke tiap-tiap Jurusan UP2M menawarkan 5 program penelitian yang dibiayai Dana DIPA, yaitu Penelitian Dosen Muda, Hibah Penelitian, Riset Grant, Penelitian Unggulan dan Bantuan Riset S2/S3. Pemasukan proposal paling lambat tanggal 20 Maret 2009 jam 15.00 di UP2M PNJ.

Penelitian Dosen Muda. Penelitian ini diperuntukkan bagi dosen dengan jabatan akademik minimum Asisten Ahli. Penelitian ini dibiayai dengan dana Rp. 10.000.000,- dalam waktu 6 bulan.

Hibah Penelitian. Penelitian ini diperuntukkan bagi dosen dengan jabatan akademik minimum Asisten Ahli. Penelitian ini dibiayai dengan dana Rp. 5.000.000,- dalam waktu 6 bulan. Proposal Penelitian ini menggunakan format Dosen Muda.

Riset Grant. Penelitian ini diperuntukkan bagi dosen dengan jabatan akademik minimum Asisten Ahli. Penelitian ini dibiayai dengan dana Rp. 7.500.000,- dalam waktu 6 bulan. Penelitian ini diusulkan oleh dosen bersama mahasiswa yang baru menulis tugas akhir. Proposal Penelitian ini juga menggunakan format Dosen Muda.

Penelitian Unggulan. Penelitian ini diperuntukkan bagi dosen dengan jabatan akademik minimum sudah S2 dan pernah mendapatkan penelitian tingkat nasional (Dikti). Penelitian ini dibiayai dengan dana Rp. 15.000.000,- dalam waktu 8 bulan. Proposal Penelitian ini menggunakan format Penelitian Hibah Bersaing.

Bantuan Riset S2/S3. Bantuan dana penelitian ini diperuntukkan bagi dosen yang sedang dan akan menulis tesis/ disertasi. Penelitian ini dibiayai dengan dana Rp. 5.000.000,- dalam waktu 6 bulan dengan syarata sudah menyelesaikan 10 SKS bagi mahasiswa S2 dan 15 SKS bagi mahasiswa S3. Proposal Penelitian ini menggunakan format Dosen Muda. Khusus bantuan Riset ini pengusul menyertakan lampiran Kartu Hasil Studi (KHS), proposal tesis dan disertasi yang ditandatangani pembimbing.

Semua skim proposal penelitian di atas diserahkan ke UP2M PNJ sebanyak 3 eksemplar. Selamat Menyusun Proposal.

(prj)

Tidak ada komentar: